Konsumen Tanggung Kerugian Rp3.000 per Liter Minyak Kita

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

urbandiginews.com – Berdasarkan data resmi Kementerian Perdagangan, jumlah Minyakita yang dikonsumsi masyarakat per bulan rata-rata sebanyak 49.207 ton. Jika rata-rata perliter minyak disunat 200 mililiter atau 20 persen, maka jumlah kerugian konsumen bisa 11 juta liter sendiri setiap bulannya. Artinya, setiap konsumen yang membeli MinyaKita kemasan 1 liter dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700, mereka dicurangi Rp 3.140.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), M. Mufti Mubarok, mendorong dilakukan audit total terhadap seluruh produsen MinyaKita.

“Bahkan, kita perlu lihat lagi update daftar perusahaan yang mengantongi izin produsen dan pengemasan MinyaKita ini,” jelasnya.

Menurut Mufti, pengusaha yang terbukti melanggar tak cukup hanya diberikan teguran dan sanksi dicabut izin operasinya, tetapi juga sanksi pidana karena sudah merugikan rakyat kecil.

Berdasarkan penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah mengantongin nama tiga distributor yang terlibat dalam kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran, di antaranya CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok, dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus

Baca Juga :  NeutraDC Summit 2025 Digelar: Hadirkan Kolaborasi Global, Luncurkan Inovasi AI

“Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes, seperti dilansir dari Tempo.

Selain isinya tidak sesuai dengan keterangan kemasan, polisi menyatakan bahwa minyak tersebut dijual lebih tinggi dibanding harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp15.700 per liter.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan akan menarik seluruh produk Minyakita yang tidak sesuai ketentuan.

“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,” kata Moga, seperti dilansir Tempo.

Baca Juga :  Tabrani Wartawan Pergerakan Pengusung Bahasa Indonesia

Penarikan tersebut akan dilakukan melalui prosedur tahapan yang diawali dengan teguran tertulis sebanyak dua kali dalam jangka waktu masing-masing tujuh hari kerja. Jika teguran tak direspon baik, maka perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan Minyakita dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk.

Menurut Moga, kecurangan tersebut sudah melanggar ketentuan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pemilik perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Penulis : Coki Dasopang

Editor : Marah Bangun

Berita Terkait

Kabakom Dorong Bagi Hasil Adil Platform Digital dan Media Lokal
OMC Bantu Sejukkan Jakarta pada Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara di Lima Wilayah Membaik
Dasco: Di Bursa Kita, Kita Tentukan Rating Sendiri
Weekend Bukan Sekadar Rebahan: 7 Cara Ngisi Waktu Buat Sehat dan Cuan.
BNI Perkuat Intermediasi Perbankan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Guru-guru Sulawesi Beradu Inovasi STEM di Teacher Tech Championship 2026, Karyanya Bikin Kagum
Neraca Sehat dan Kuat, Bank Mandiri Catat Laba Rp45,5 Triliun Hingga Kuartal III 2026
Malam Puncak Penghargaan Energi Subroto 2026, Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Kabakom Dorong Bagi Hasil Adil Platform Digital dan Media Lokal

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:12 WIB

OMC Bantu Sejukkan Jakarta pada Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara di Lima Wilayah Membaik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:06 WIB

Dasco: Di Bursa Kita, Kita Tentukan Rating Sendiri

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Weekend Bukan Sekadar Rebahan: 7 Cara Ngisi Waktu Buat Sehat dan Cuan.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:50 WIB

BNI Perkuat Intermediasi Perbankan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan membuka Local Media Summit (LMS) 2026 di Hotel Manhattan Hotel, Jakarta, pada Kamis, 22/10/2026 (sumberfoto: Batamtoday)

Aneka Berita

Kabakom Dorong Bagi Hasil Adil Platform Digital dan Media Lokal

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:02 WIB

Sumber foto : Instagram Fraksi Partai Gerindra

Aneka Berita

Dasco: Di Bursa Kita, Kita Tentukan Rating Sendiri

Minggu, 25 Okt 2026 - 05:06 WIB