urbandiginews.com – Pemerintah telah menetapkan Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Penetapan ini mencakup 25 hari libur, terdiri atas 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sebagai acuan bagi masyarakat, dunia usaha, dan sektor pendidikan dalam merencanakan aktivitas sepanjang tahun 2026.
Hari libur bukan sekadar jeda dari rutinitas, tetapi juga kesempatan untuk merawat kebersamaan dan menjaga keseimbangan hidup, baik melalui liburan singkat, pulang kampung, maupun rehat sejenak untuk kembali beraktivitas dengan semangat baru.
#LiburNasiobal #Cutibersama #KemenkoPMK #KabinetMerahPutih
Penulis : Eka Sanur
Editor : Marah Bangun







