Imigrasi Gerebek Dua Rumah di Kuta, Amankan 21 WNA Sindikat Judol dan Puluhan Unit Perangkat Elektronik

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Bali, Oktober 2026. Imigrasi Indonesia mengamankan 21 warga negara asing (WNA) di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026).

Puluhan WNA asal Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tersebut ditangkap atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena mengoperasikan situs perjudian daring (online) jaringan internasional.

“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Direktur Jenderal imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Baca Juga :  Kolaborasi STAI Situbondo dalam Festival Budaya Masjid Pantai Bali 2025

Sebelum operasi dilaksanakan, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan selama beberapa hari. Operasi pengamanan dimulai pukul 07.00 WITA, tim memasuki dua rumah yang dicurigai setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.

Di rumah pertama, petugas mendapati delapan orang WNA asal Vietnam. Sementara itu di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal RRT. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, 6 unit komputer (PC), serta tiga unit iPad.

Baca Juga :  Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian WNA merupakan pemegang dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi, sementara sebagian lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Para WNA tersebut terindikasi menjadi operator situs judi online macaujc.com. Dalam menjalankan operasinya, transaksi keuangan dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.

“Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” tutup Hendarsam.

Penulis : Miftachul Chusna (Bali)

Editor : SR

Sumber Berita : Dirjen Imigrasi

Berita Terkait

Angga Raka Prabowo: Pemimpin Digital Harus Berani Ubah Cara Kerja Lama
Intip Bisnis BUMN Pos di Asia, Ada yang Senasib PosIND?
KADIN DKI Jakarta Buka Pintu Kolaborasi, Siap Cetak Pemuda Masjid Jadi Wirausaha Digital
Dukung Akurasi Informasi Penerbangan, Telkom University dan AirNav Kenalkan NOTAM Berbasis AI di AS
Metranet Hadirkan Executive Dashboard Berbasis AI, Dukung Efektivitas Operasional DPR RI
Wamen Nezar Patria: Daerah Tak Harus Menunggu Infrastruktur Canggih untuk Maju Digital
Belajar Memimpin Diri hingga Ubah Lingkungan, Anak Muda Medan Ikuti GerakDampak Academy 2026
Telkom Dukung Try Out TKA 2026 di Banten, Fasilitasi 84.000 Peserta dari 570 Sekolah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 18:54 WIB

Angga Raka Prabowo: Pemimpin Digital Harus Berani Ubah Cara Kerja Lama

Jumat, 6 November 2026 - 18:48 WIB

Intip Bisnis BUMN Pos di Asia, Ada yang Senasib PosIND?

Jumat, 6 November 2026 - 05:44 WIB

KADIN DKI Jakarta Buka Pintu Kolaborasi, Siap Cetak Pemuda Masjid Jadi Wirausaha Digital

Kamis, 5 November 2026 - 16:27 WIB

Dukung Akurasi Informasi Penerbangan, Telkom University dan AirNav Kenalkan NOTAM Berbasis AI di AS

Rabu, 4 November 2026 - 19:51 WIB

Wamen Nezar Patria: Daerah Tak Harus Menunggu Infrastruktur Canggih untuk Maju Digital

Berita Terbaru

(sumber foto: Stenly P. dari Sangihe)

Aneka Berita

Intip Bisnis BUMN Pos di Asia, Ada yang Senasib PosIND?

Jumat, 6 Nov 2026 - 18:48 WIB