Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Direktorat Jenderal Pajak Klarifikasi.

- Penulis

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

urbandiginews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi soal isu transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.

Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Baca Juga :  TelkomGroup Bersama Pemerintah Percepat Pemulihan Layanan Pasca Bencana Sumatra

Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.

Hal yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater. PPN juga dikenakan pada biaya merchant discount rate (MDR).

Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

Baca juga: BI: Nilai transaksi uang elektronik meningkat 17,67 persen

Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN.

Jika biaya administrasi top-up adalah Rp1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110.

Baca Juga :  BRI Jadi Sponsor Utama Liga Kompas U-14, Wujud Nyata Dukung Pembinaan Sepak Bola Usia Muda

Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120.

Sedangkan ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan.

Untuk diketahui, UU HPP mengatur pembebasan PPN terhadap sejumlah jasa keuangan.

Jasa ini meliputi penghimpunan dana seperti giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito, yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan.

Selain itu, kegiatan penyaluran dan peminjaman dana, baik melalui transfer elektronik, cek, maupun wesel.

Pembiayaan seperti leasing dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen juga tidak dikenakan PPN, termasuk yang berprinsip syariah.

Layanan gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, serta jasa penjaminan untuk melindungi kewajiban finansial, juga dikecualikan dari pajak.

Penulis : Coki Dasopang

Editor : Marah Bangun

Sumber Berita : antara

Berita Terkait

Weekend Bukan Sekadar Rebahan: 7 Cara Ngisi Waktu Buat Sehat dan Cuan.
BNI Perkuat Intermediasi Perbankan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Guru-guru Sulawesi Beradu Inovasi STEM di Teacher Tech Championship 2026, Karyanya Bikin Kagum
Neraca Sehat dan Kuat, Bank Mandiri Catat Laba Rp45,5 Triliun Hingga Kuartal III 2026
Malam Puncak Penghargaan Energi Subroto 2026, Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Connect.in-Spirasi Telkom Buka Cakrawala Digital Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo
Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga
Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Weekend Bukan Sekadar Rebahan: 7 Cara Ngisi Waktu Buat Sehat dan Cuan.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:50 WIB

BNI Perkuat Intermediasi Perbankan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Guru-guru Sulawesi Beradu Inovasi STEM di Teacher Tech Championship 2026, Karyanya Bikin Kagum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Neraca Sehat dan Kuat, Bank Mandiri Catat Laba Rp45,5 Triliun Hingga Kuartal III 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Malam Puncak Penghargaan Energi Subroto 2026, Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU

Berita Terbaru