Bank Indonesia Tetapkan Tarif MDR 0 Persen dan PPN 0 Rupiah Untuk Transaksi QRIS Bagi Pelaku Usaha Mikro

- Penulis

Jumat, 27 Desember 2024 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

urbandiginews.com – Per tanggal 1 Desember 2024 Bank Indonesia telah memberlakukan QRIS Bebas MDR (Merchant Discount Rate) pada transaksi yang menggunakan QRIS menjadi 0% alias gratis. Adapun ketentuan untuk pembebasan tersebut ditujukan pada transaksi via QRIS dengan nominal sampai dengan Rp500.000, pada merchant atau pedagang yang termasuk dalam kategori usaha mikro.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) membebaskan biaya MDR QRIS 0% hanya untuk transaksi maksimal Rp100.000 pada usaha mikro. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan bahwa perluasan angka terhadap digitalisasi sistem pembayaran ini guna memperkuat daya beli masyarakat.

“Berlaku efektif mulai 1 Desember 2024, guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (16/10/2024), seperti dilansir dari Bisnis.com.

QRIS Bebas MDR Hingga Transaksi 500 Ribu
Sebagai informasi, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant atau pelaku usaha oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Adapun besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

Perlu diingat, bahwa biaya MDR ini sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Namun, melalui QRIS Bebas MDR 0% ini pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan nominal tambahan yang dikenakan, asalkan transaksinya berada di angka maksimal Rp500.000.

Baca Juga :  PERKEMBANGAN INDIKATOR STABILITAS NILAI RUPIAH (12 SEPTEMBER 2025)

Pada kesempatan yang sama dengan Gubernur BI, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan alasan BI dalam meningkatkan batasan transaksi bagi merchant terhadap kebijakan MDR QRIS 0% ini, yaitu untuk dipergunakan saat belanja barang modal.

“Kami yakin nanti penghematan bisa digunakan untuk peningkatan belanja barang input yang nanti ada multiplier effect-nya,” jelas Fili, seperti dilansir dari Bisnis.com.

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!

Pengaruh MDR QRIS 0% Terhadap Kebijakan PPN 12%

Lantas, bagaimana pengaruh QRIS Bebas MDR ini terhadap kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mendatang? Apakah akan dikenakan pada transaksi QRIS juga? Dilansir dari Instagram Bank Indonesia, berikut adalah penjelasan yang perlu dipahami:

1. Tidak Ada Perubahan Subjek dan Objek Pajak:

Tarif PPN yang akan dikenakan berlaku untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai. Jadi, PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli, dan transaksi yang menggunakan QRIS atau pembayaran non tunai lainnya tidak dikenakan PPN.

Baca Juga :  Total Korban Meninggal Dunia Akibat Bansor Sumatra 1.016 Jiwa

2. PPN untuk Jasa Sistem Pembayaran:

PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk MDR. Sama seperti MDR, PPN terhadap transaksi QRIS ini juga tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.

Tetapi, karena Bank Indonesia telah memberlakukan QRIS Bebas MDR 0% bagi pelaku usaha mikro, maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 (nol Rupiah) alias gratis.

Jadi, bagi pelaku usaha mikro tidak mendapat tambahan beban dari PPN dan MDR ini dan bisa tetap menggunakan layanan transaksi QRIS seperti biasa (transaksi sampai dengan Rp500.000).

Melalui Deputi Gubernur BI, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pembayaran digital sekaligus mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia, seperti dilansir dari Kompas.com.

Penulis : Coki Dasopang

Editor : Marah Bangun

Sumber Berita : https://ukmindonesia.id

Berita Terkait

Weekend Bukan Sekadar Rebahan: 7 Cara Ngisi Waktu Buat Sehat dan Cuan.
BNI Perkuat Intermediasi Perbankan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Guru-guru Sulawesi Beradu Inovasi STEM di Teacher Tech Championship 2026, Karyanya Bikin Kagum
Neraca Sehat dan Kuat, Bank Mandiri Catat Laba Rp45,5 Triliun Hingga Kuartal III 2026
Malam Puncak Penghargaan Energi Subroto 2026, Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Connect.in-Spirasi Telkom Buka Cakrawala Digital Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo
Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga
Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Weekend Bukan Sekadar Rebahan: 7 Cara Ngisi Waktu Buat Sehat dan Cuan.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:50 WIB

BNI Perkuat Intermediasi Perbankan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Guru-guru Sulawesi Beradu Inovasi STEM di Teacher Tech Championship 2026, Karyanya Bikin Kagum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Neraca Sehat dan Kuat, Bank Mandiri Catat Laba Rp45,5 Triliun Hingga Kuartal III 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Malam Puncak Penghargaan Energi Subroto 2026, Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU

Berita Terbaru