OJK ubah batas bunga harian pinjaman “online” per 1 Januari 2025

- Penulis

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

urbandiginews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pinjaman online yang berlaku mulai Rabu (1/1).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyatakan di Jakarta, Selasa, bahwa batas maksimum batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen.

Sementara batas maksimum manfaat ekonomi harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif.

Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

Baca Juga :  Telkom dan Zoom Jalin Kerja Sama Hadirkan Solusi Berbasis AI untuk Pasar B2B

Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.

Selain menetapkan batas baru bunga harian pinjaman online, OJK juga memperkuat aturan terkait ekosistem tersebut, termasuk adanya pembedaan yang jelas antara pemberi dana profesional dan pemberi dana non-profesional.

Pemberi dana profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan; perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; organisasi multilateral; maupun orang perseorangan luar negeri (non residen).

Orang perseorangan dalam negeri (residen) juga dapat menjadi pemberi dana profesional asalkan memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

Sementara pemberi dana non-profesional adalah pihak-pihak selain yang telah disebutkan, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

Baca Juga :  OJK: Perdagangan Aset Keuangan Digital Utamakan Pelindungan Konsumen

Porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non-profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan adalah maksimum 20 persen, yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.

OJK juga menetapkan bahwa batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan.

Kewajiban pemenuhan atas kriteria pemberi dana dan penerima dana tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru maupun perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.

“Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara LPBBTI,” kata Ismail.

Berita Terkait

BNI Perkuat Intermediasi Perbankan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Guru-guru Sulawesi Beradu Inovasi STEM di Teacher Tech Championship 2026, Karyanya Bikin Kagum
Neraca Sehat dan Kuat, Bank Mandiri Catat Laba Rp45,5 Triliun Hingga Kuartal III 2026
Malam Puncak Penghargaan Energi Subroto 2026, Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Connect.in-Spirasi Telkom Buka Cakrawala Digital Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo
Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga
Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN
Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan Rakyat
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:50 WIB

BNI Perkuat Intermediasi Perbankan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Guru-guru Sulawesi Beradu Inovasi STEM di Teacher Tech Championship 2026, Karyanya Bikin Kagum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Neraca Sehat dan Kuat, Bank Mandiri Catat Laba Rp45,5 Triliun Hingga Kuartal III 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Malam Puncak Penghargaan Energi Subroto 2026, Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Connect.in-Spirasi Telkom Buka Cakrawala Digital Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo

Berita Terbaru