urbandiginews.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemasangan pagar laut yang ada di Kabupaten Tangerang diduga merupakan proyek reklamasi alami. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang tengah menyelidiki pagar ‘misterius’ sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut, termasuk soal kepemilikannya. Trenggono pun telah menghadap Presiden Prabowo Subianto terkait permasalahan pagar laut tersebut pada hari ini, Senin (20/1/2025).
“Saya laporkan beberapa hal yang sedang menjadi sorotan publik (ke Presiden), salah satunya adalah soal pagar laut,” ujarnya di Istana Negara usai bertemu Prabowo.

Ia menjelaskan, pemagaran laut diduga dilakukan untuk menahan pasir sedimentasi yang dibawa oleh ombak laut. Seiring berjalannya waktu, pasir itu akan semakin menumpuk dan membentuk daratan.
“Tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami,” jelasnya.
Menurut Trenggono, reklamasi alami itu dapat membentuk daratan yang cukup luas, bahkan diprediksi bisa mencapai ribuan hektar.
“Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektar itu sekitar 30.000 hektar kejadiannya. Kan itu sangat besar,” ucapnya.
Dia memastikan, pemasangan pagar laut di Tangerang tersebut merupakan tindakan ilegal, alias tak berizin.
Mengacu pada keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, disebutkan bahwa sudah ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kawasan di mana dipasangnya pagar laut tersebut.
Trenggono menegaskan bahwa di dasar laut tidak boleh ada sertifikat hak guna maupun kepemilikan. Pengelolaan kawasan laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” kata dia.
Adapun dalam penanganan pagar laut tersebut, KKP telah melakukan penyegelan sejak 9 Januari 2025 atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Kemudian, pada 18 Januari 2025, pasukan gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) sudah mulai membongkar pagar laut sekitar 2 km.
Trenggono memastikan pembongkaran akan dilakukan kembali pada Rabu, 22 Januari 2025. Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama dengan pihak TNI AL.
“Jadi kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi. Kita akan rapat pada siang pagi, lalu siangnya kita akan lakukan tindakan pembongkaran,” ujarnya dalam unggahan video di akun Instagram @swtrenggono, Senin (20/1/2025).
Penulis : Coki Dasopang
Editor : Marah Bangun








