BALI, Oktober 2026. Narkoba masih saja beredar bebas di Lapas Kerobokan. Hal itu menyusul ditemukannya 24 narapidana (napi) yang positif menggunakan narkoba.
Ke-24 napi itu terjaring dalam sweeping yang dilakukan Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (30/10/2026).
Yang mencengangkan, selain mendapati puluhan napi mengkonsumsi barang haram, tim gabungan juga menemukan sabu dan ekstasi di dalam penjara terbesar di Bali ini.
“Ditemukan sabu seberat 10,36 gram dan 5 ½ butir ekstasi,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Pasma Royce yang memimpin sweeping.
Dia melanjutkan, tim gabungan juga menemukan alat untuk mengisap sabu alias bong. Ditemukan juga timbangan elektrik yang biasa dipakai oleh pengedar sabu.
Selain itu, tim gabungan menemukan benda-benda yang seharusnya tidak boleh dipakai oleh napi di dalam penjara berupa 21 unit telepon genggam.
Puluhan handphone itu didapat dari hasil penggeledahan di sejumlah blok di dalam Lapas, termasuk blok yang dihuni napi kasus narkoba.
Pasma menjelaskan, selama sweeping, total ada 36 napi yang menjalani tes urine. Hasilnya, 23 napi positif menggunakan sabu, satu napi positif ekstasi dan sisanya negatif.
Pasma melanjutkan, pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap pemilik sabu dan ekstasi, jaringannya dan bagaimana narkoba itu bisa masuk ke dalam Lapas.
Sebagai tindak lanjut, sebanyak lima napi ikut digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pasma menambahkan, temuan hasil sweeping itu harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti secara serius pihak terkait.
“Pengawasan terhadap warga binaan, petugas, pengunjung dan jalur keluar masuk barang ke Lapas harus diperkuat,” pinta Pasma.
Penulis : Miftachul Chusna (Bali)
Editor : SR












