urbandiginews.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menggelar pertemuan dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirrjoatmodjo dan Pimpinan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Kantor Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) RI, Selasa (10/12).
Dalam pertemuan itu, Meutya mendesak Bank Himbara untuk melakukan pemblokiran rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
“Kami di Kementerian Komunikasi dan Digital terus memblokir situs judi online secara berkala. Namun, akses terhadap rekening bank yang digunakan juga perlu diawasi ketat,” ungkap Meutya.
Menurutnya, pemblokiran rekening bank akan memberikan efek jera yang signifikan bagi bandar judi online, berbeda dengan situs yang mudah dibuat ulang dalam waktu singkat.
“Kalau rekeningnya yang diblokir, pengurusannya akan jauh lebih sulit karena harus melalui pihak bank. Ini salah satu kunci untuk menekan angka transaksi judi online,” jelasnya.
Meutya juga menyatakan komitmennya untuk terus membuka kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk BUMN, dalam memberantas judi online. Salah satunya, meminta agar ada alert system dari bank ketika terjadi aktivitas atau transaksi yang tidak wajar.
Selain itu, Meutya juga mendorong Operator Selular seperti Telkomsel untuk melakukan perbaikan tata kelola terhadap jumlah kepemilikan sim card berdasarkan NIK melalui registrasi sim card.
Dengan kolaborasi lintas sektor, pihaknya meyakini langkah-langkah tegas ini akan mampu menekan dampak negatif perjudian online di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Komdigi melaporkan telah menindak 49.239 konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital dalam rentang waktu lima hari, 29 November hingga 4 Desember 2024.
Tiga akun Instagram populer yang memiliki ratusan ribu pengikut turut menjadi sasaran dalam operasi ini karena mempromosikan dan terafiliasi dengan situs judi daring.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pihak-pihak yang mengotori ruang digital dengan perjudian daring itu tanpa pandang bulu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya, Rabu, 4 Desember 2024.
Penulis : Coki Dasopang
Editor : Marah Bangun









