urbandiginews.com – Dalam upaya memastikan kepastian hukum dalam eksekusi sengketa pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Mahkamah Agung (MA) untuk menyelaraskan prosedur eksekusi putusan pengadilan. Langkah ini diambil setelah mencuatnya kasus sengketa tanah di Klaster Setia Mekar, Kabupaten Bekasi.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya penyelarasan Standar Operasional Prosedur (SOP) eksekusi MA dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Menurutnya, keselarasan ini krusial agar tidak lagi terjadi ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan terkait sengketa tanah.
“Kami ingin SOP Mahkamah Agung terkait eksekusi selaras dengan PP 18/2021. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi kasus ketidakpastian yang berujung konflik di lapangan,” ujar Nusron dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Prona, Jumat (21/02/2025).
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam koordinasi ini adalah kewajiban pengukuran ulang sebagai bentuk konstatering sebelum eksekusi dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian putusan pengadilan dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik.
“Saya sudah bertemu dengan Ketua MA, dan kami akan menjadwalkan pertemuan lebih lanjut bersama tim untuk membahas masalah ini secara mendalam. Kami ingin memastikan kejadian seperti di Bekasi tidak terulang lagi,” tegas Nusron.
Acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. Langkah koordinatif ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam menyelesaikan sengketa pertanahan secara adil dan berkepastian hukum.
Penulis : Najmul Fajri
Editor : Marah Bangun








