Komdigi Minta Transparansi AI dan Algoritma, Hak Publik atas Informasi Harus Dilindungi

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta platform digital meningkatkan transparansi penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dan pengelolaan algoritma agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana informasi dibuat, ditampilkan, dan didistribusikan di ruang digital.

Transparansi tersebut semakin penting seiring berkembangnya teknologi AI yang mampu menghasilkan konten menyerupai opini manusia, termasuk melalui akun otomatis atau bot. Tanpa informasi yang memadai, masyarakat berisiko kesulitan membedakan percakapan autentik dengan konten yang dibuat atau disebarkan secara otomatis.

Kemkomdigi menekankan pentingnya pelabelan konten buatan AI, kejelasan alasan moderasi atau pembatasan konten, serta tersedianya mekanisme pengaduan dan banding yang mudah diakses pengguna. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga hak masyarakat memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, serta menentukan informasi yang ingin mereka akses.

“Prinsip moderasi itu bukan pada akunnya, namun pada konten apa yang disebarkan,” tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, dalam dialog mengenai penggunaan AI dan dugaan akun bot di media sosial di Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

Menurut Mediodecci, penggunaan akun otomatis tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada substansi konten, pola penyalahgunaan, dan bukti pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, dukungan, maupun kritik terhadap pemerintah. Karena itu, perbedaan pendapat atau kecenderungan suatu akun tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk melakukan pembatasan.

“Yang perlu diperiksa adalah apakah konten tersebut melanggar ketentuan atau digunakan untuk tindakan yang merugikan masyarakat. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran hanya karena berbeda pandangan,” jelasnya.

Terkait isu dugaan pembatasan informasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial, Kemkomdigi kembali menegaskan tidak pernah meminta platform digital menurunkan atau membatasi konten mengenai karhutla.

“Informasi mengenai karhutla yang disampaikan masyarakat itu sangat penting sebagai masukan bagi pemerintah dalam mendukung upaya penanganan di lapangan,” ujar Mediodecci.

Baca Juga :  FIA UI Gelar Studium Generale Hadirkan Sektor Publik dan Privat Bahas Dampak Peran AI bagi Masa Depan Indonesia

Kemkomdigi juga mendorong platform memberikan penjelasan yang transparan apabila terjadi pembatasan jangkauan konten, termasuk ketika pembatasan tersebut berkaitan dengan penerapan pedoman komunitas atau sistem rekomendasi algoritmik.

Jawaban AI Bukan Bukti, Informasi Tetap Harus Diverifikasi

Menanggapi beredarnya jawaban Meta AI yang dikaitkan dengan dugaan pembatasan konten karhutla, Kemkomdigi telah meminta klarifikasi kepada Meta.

Mediodecci menjelaskan bahwa jawaban yang dihasilkan chatbot AI tidak dapat langsung dianggap sebagai pernyataan resmi perusahaan, apalagi dijadikan bukti adanya instruksi pemerintah tanpa dokumen atau konfirmasi yang dapat diverifikasi.

Teknologi AI dapat menghasilkan informasi yang terdengar meyakinkan meskipun tidak didukung fakta yang akurat. Fenomena tersebut dikenal sebagai halusinasi AI.

“AI dapat membantu masyarakat mencari dan memahami informasi, tetapi jawabannya tidak selalu benar. Karena itu, setiap informasi penting tetap harus diperiksa melalui sumber yang kredibel, terutama jika menyangkut kebijakan pemerintah atau tuduhan terhadap pihak tertentu,” jelasnya.

Kemkomdigi mengajak masyarakat menerapkan prinsip trust but verify, yakni memanfaatkan AI secara kritis dengan memeriksa sumber, membandingkan informasi, dan tidak langsung menyebarkan jawaban AI yang belum terkonfirmasi.

Dugaan Manipulasi Opini Harus Dibuktikan

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan bahwa teknologi AI memungkinkan pembuatan konten dan pengoperasian akun secara otomatis, termasuk untuk menyusun unggahan, menyesuaikan gaya bahasa, serta merespons percakapan di media sosial.

Kemampuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak dengan tujuan yang berbeda, termasuk untuk menyampaikan dukungan maupun kritik terhadap pemerintah.

“Karena itu, dugaan penggunaan bot untuk membentuk opini harus diperiksa secara objektif. Arah dukungan suatu akun tidak cukup untuk membuktikan adanya manipulasi,” tegas Alfons.

Menurutnya, gaya tulisan yang rapi, penggunaan bahasa yang seragam, atau frekuensi unggahan yang tinggi belum cukup untuk memastikan suatu akun dijalankan oleh AI.

Baca Juga :  Digital Hyper AI Ecosystem Hantar Telkomsel Raih Penghargaan Glotel Awards 2024

Alfons juga menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah terhadap informasi dan kritik dari masyarakat.

“Justru harusnya pemerintah terbuka terhadap kritik dan diberikan informasi. Malah harusnya berterima kasih,” katanya.

Masyarakat dapat turut membantu menjaga kualitas percakapan digital dengan memeriksa informasi, mengenali indikasi perilaku tidak autentik yang terkoordinasi, serta melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kepada platform.

Namun, penilaian dan tindakan terhadap akun tetap memerlukan pemeriksaan yang objektif agar tidak membatasi kebebasan berekspresi secara keliru.

Platform Harus Akuntabel, Pengguna Berhak Menentukan Informasi

Prinsip transparansi dan akuntabilitas AI telah menjadi bagian dari Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Pedoman tersebut menekankan pentingnya transparansi, keamanan, kredibilitas, akuntabilitas, dan pelindungan hak pengguna dalam pengembangan serta pemanfaatan teknologi AI.

Pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan tata kelola AI nasional melalui rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029.

Sejalan dengan prinsip tersebut, Kemkomdigi mendorong platform digital untuk meningkatkan keterbukaan mengenai penggunaan AI, memperjelas kebijakan moderasi konten, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan banding yang dapat diakses pengguna.

Transparansi algoritma juga diperlukan agar masyarakat memiliki pemahaman dan kendali yang lebih baik atas informasi yang ditampilkan kepada mereka, termasuk kemampuan menentukan preferensi informasi dan tidak sepenuhnya bergantung pada rekomendasi otomatis platform.

Kemkomdigi menegaskan bahwa ruang digital yang sehat membutuhkan tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform, pengembang AI, dan masyarakat.

Dengan transparansi yang lebih baik, masyarakat dapat menggunakan teknologi secara kritis, memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap memiliki ruang untuk menyampaikan dukungan maupun kritik secara bebas dan bertanggung jawab.

Penulis : Redaksi

Editor : SR

Sumber Berita : Rilis Kementrian Komdigi

Berita Terkait

Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga
Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN
Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan Rakyat
Telkom Akses Dukung Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Berbagai Kota di Indonesia
NVIDIA Ajak Mahasiswa ITB Naik Kelas: dari Pengguna Jadi Pencipta AI
KAI Mengangkut 50,76 Juta Ton Barang, Mendukung Rantai Pasokan Ekonomi Nasional
Lantik Lima Pejabat Eselon I, Menkeu Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Kepercayaan Presiden
Berbicara di WCCE 2026, Gubernur Pramono Dorong Jakarta Jadi Hub Ekonomi Kreatif Dunia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Telkom Akses Dukung Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Berbagai Kota di Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:24 WIB

NVIDIA Ajak Mahasiswa ITB Naik Kelas: dari Pengguna Jadi Pencipta AI

Berita Terbaru

Aneka Berita

Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:44 WIB