Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto Tegaskan Minimal 20 Persen Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan

- Penulis

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

urbandiginews.com – Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 adalah alokasi minimal 20 persen untuk ketahanan pangan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal.

Hal itu disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto

saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis program ketahanan pangan Polri di Cianjur, Jawa Barat pada Rabu (18/12/2024).

Menurutnya berdasarkan Permendesa sebelumnya tentang prioritas penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sebesar maksimal 20 persen dari dana desa. Namun, kali ini akan diubah menjadi minimal 20 persen.

Baca Juga :  Telkom Indonesia Sukses Gelar Indigo MedMatch 2024, Kumpulkan Pemangku Kepentingan Ekosistem Startup Healthtech Indonesia

“Kami akan segera tandatangani Permendes pemanfaatan dana desa yang sudah kita cantumkan minimal atau sekurang-kurangnya 20 persen dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Artinya boleh lebih dari 20 persen, kurang gak boleh,” kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri berharap agar maksimal 20 persen tersebut ada jejaknya, maka dirinya menginginkan dana desa untuk ketahanan pangan ini bisa dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan BUMDes sebagai pengelola.

Baca Juga :  Tenant Day Telkom: Kampanye ESG Dimulai dari Lingkungan Kantor

“Nanti hasilnya akan diserap sebagai bahan baku untuk makan siang bergizi dan keuntungannya juga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” kata Mendes Yandri.

Untuk pengawasannya, Mendes Yandri di depan para Polri dalam Rakernis berharap adanya pembinaan dan pendampingan supaya tidak ada penyalagunaan atau penyelewengan dana desa.

“Dalam rakernis ini penting bagi kami untuk memastikan bahwa pengawasan dana desa itu benar-benar kita lakukan. Kalau itu kita lakukan, maka swasembada pangan akan berhasil,” katanya.

Penulis : Coki Dasopang

Editor : Marah Bangun

Sumber Berita : kemendesa.go.id

Berita Terkait

BNI Perkuat Intermediasi Perbankan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Guru-guru Sulawesi Beradu Inovasi STEM di Teacher Tech Championship 2026, Karyanya Bikin Kagum
Neraca Sehat dan Kuat, Bank Mandiri Catat Laba Rp45,5 Triliun Hingga Kuartal III 2026
Malam Puncak Penghargaan Energi Subroto 2026, Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga
Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN
Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan Rakyat
Telkom Akses Dukung Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Berbagai Kota di Indonesia
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:50 WIB

BNI Perkuat Intermediasi Perbankan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Guru-guru Sulawesi Beradu Inovasi STEM di Teacher Tech Championship 2026, Karyanya Bikin Kagum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Neraca Sehat dan Kuat, Bank Mandiri Catat Laba Rp45,5 Triliun Hingga Kuartal III 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Malam Puncak Penghargaan Energi Subroto 2026, Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN

Berita Terbaru