“Ketika Dosen Tak Hanya Mengajar: Kiprah Rosmalinda Membela Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas”
urbandiginews.com – Di saat isu Hak Asasi Manusia (HAM) semakin kompleks dan merambah ruang digital, Rosmalinda, dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), tampil sebagai salah satu figur akademisi yang paling vokal. Berbekal pendidikan S1 dan S3 dari FH USU serta S2 dari Groningen University, Belanda, kiprahnya tidak berhenti di ruang kuliah. Ia terjun langsung ke masyarakat untuk memastikan kelompok rentan tidak dibiarkan berjalan sendiri.
Perhatian Rosmalinda terarah kuat pada kelompok marginal—perempuan, anak, dan penyandang disabilitas—yang semakin sering menjadi korban pelanggaran HAM, baik di dunia nyata maupun maya. “Pelanggaran HAM kini semakin variatif dan menuntut perhatian serius, terutama bagi kelompok marginal,” tegasnya.
Kepekaannya tidak muncul begitu saja. Sejak 1998, Rosmalinda telah terlibat dalam pendampingan kasus-kasus anak dan tergabung dalam pusat kajian serta perlindungan anak di Medan. Salah satu pengalaman paling membekas dialaminya pada tahun 2001, saat ia mewakili KAESKA (Konsorsium Anti Eksploitasi Seksual Komersial Anak). Ia mendampingi seorang anak korban penjualan manusia yang baru dipulangkan dari kawasan prostitusi di Bandar Baru.
“Kami bekerja sama dengan pemerintah hingga anak itu akhirnya bisa dijemput oleh ayahnya,” kenangnya. Pengalaman inilah yang semakin mengokohkan komitmennya untuk tidak hanya menjadi akademisi, tetapi juga pembela HAM di garis depan.
Kini, dedikasi Rosmalinda diwujudkan lewat proyek pengabdian masyarakat di Desa Bandar Khalipah. Program terbarunya bertajuk “Wujudkan Program Bank Sampah Berbasis GEDSI (Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial)”, sebuah inisiatif yang bukan hanya menjawab isu lingkungan, tetapi juga membuka ruang partisipasi inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Program ini dirancang agar perempuan, penyandang disabilitas, hingga kelompok rentan lainnya dapat berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi. Bagi Rosmalinda, perlindungan HAM bukan wacana akademik—melainkan tindakan nyata.
Penulis : Marshella
Editor : Marah Bangun








