Menteri Nusron Pastikan Ketersediaan Tanah Telantar Cukup untuk Mendukung Program 3 Juta Rumah

- Penulis

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

urbandiginews.com – Membangun 3 Juta Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) merupakan salah satu program prioritas yang sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dalam hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan ketersediaan tanah terindikasi telantar seluas 79.925 hektare dapat mencukupi program tersebut.

“Kalau Bapak/Ibu ini mau punya program 3 Juta Rumah untuk MBR, dengan asumsi 60 meter persegi per rumah, berarti dibutuhkan sekitar 25.200 hektare untuk mencapai 3 juta rumah. Saya punya stok 79 ribu hektare,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HIMPERRA di JW Marriot Hotel Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Ia menyampaikan, tanah terindikasi telantar tersebut harus dimanfaatkan sebagaimana bunyi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Tanah ini harus difungsikan dan dipergunakan sesuai dengan Pasal 33 UUD. Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk dipergunakan, tidak boleh dianggurkan, untuk kemakmuran masyarakat seluas-luasnya,” tutur Menteri Nusron.

Baca Juga :  TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana Di Sumatera

Oleh sebab itu, ia menegaskan ketersediaan tanah sudah dapat dipastikan adanya. “Saat ini isunya adalah apakah tanah yang ada di sini lokasi dan peta topografi cocok atau tidak, infrastruktur jalan menuju ke sana (lokasi perumahan, red) cocok atau tidak. Soal tanah no issue,” papar Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain pemanfaatan tanah telantar, terdapat dukungan kebijakan lainnya untuk menyukseskan program tersebut. Dukungan itu disebutkan oleh Menteri Nusron antara lain Zona Nilai Tanah (ZNT), pendaftaran, pengukuran, sertipikasi, dan pemecahan sertipikat; Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD); Rencana Tata Ruang (RTR); Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); serta Hak Tanggungan (HT), balik nama, dan roya.

Baca Juga :  KemKomDigi Titip Tiga Program Prioritas ke Mensesneg

Pada kesempatan ini, Menteri Nusron juga ikut membuka Rakernas Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Ketua Umum HIMPERRA, Ari Tri Priyono. Turut hadir, Dirjen Perbendaharaan mewakili Menteri Keuangan; Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu; serta sejumlah asosiasi dan pemangku kepentingan terkait.

Penulis : Coki Dasopang

Editor : Marah Bangun

Sumber Berita : atrbpn.go.id

Berita Terkait

Connect.in-Spirasi Telkom Buka Cakrawala Digital Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo
Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga
Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN
Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan Rakyat
Telkom Akses Dukung Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Berbagai Kota di Indonesia
NVIDIA Ajak Mahasiswa ITB Naik Kelas: dari Pengguna Jadi Pencipta AI
KAI Mengangkut 50,76 Juta Ton Barang, Mendukung Rantai Pasokan Ekonomi Nasional
Komdigi Minta Transparansi AI dan Algoritma, Hak Publik atas Informasi Harus Dilindungi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Connect.in-Spirasi Telkom Buka Cakrawala Digital Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Telkom Akses Dukung Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Berbagai Kota di Indonesia

Berita Terbaru

Aneka Berita

Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:44 WIB