Menaker: Mekanisme bonus Lebaran driver ojol diserahkan ke aplikator

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

urbandiginews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemberian bonus hari raya (BHR) atau Lebaran kepada pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir daring diserahkan kepada perusahaan berbasis aplikasi (aplikator) masing-masing.

“Itu kita serahkan ke aplikator masing-masing. Saat ini tujuannya adalah bagaimana membangun trust, sehingga ekosistem (pekerja dan perusahaan berbasis aplikasi) terbangun dengan harmonis,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Menaker memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait pemberian BHR untuk pengemudi dan kurir daring akan diresmikan.

Menurut Yassierli, SE ini nantinya menjadi penegas dari pentingnya hubungan antara perusahaan layanan berbasis aplikasi dan kurir/pengemudi yang saling mendukung dan menghargai.

Baca Juga :  Cerpen "Senja Terakhir Bang Ojol"

Selain itu, bonus ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah serta bentuk apresiasi dari perusahaan kepada para pekerjanya yang berbasis mitra tersebut. BHR sendiri diimbau untuk dicairkan dalam bentuk uang tunai, berdasarkan kinerja dan partisipasi aktif para mitra pengemudi dan kurir.

“Tahun ini pemerintah memberikan perhatian untuk pengemudi dan kurir online. Kami mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR bagi pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.

Ia melanjutkan, terkait besaran nominal BHR sendiri adalah sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar dia.

Baca Juga :  WALHI Temukan Banjir Aceh Akibat Kerusakan Hulu DAS Jambo Aye

Yassierli pun mengimbau BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu, dengan jumlah BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Namun, ia menegaskan bahwa pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Ini merupakan apresiasi kerja keras teman-teman driver dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik Indonesia,” kata Menaker.

“Saya harap kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik dan mewujudkan ekosistemnya lebih baik lagi,” ujar dia menambahkan.

 

 

Penulis : Coki Dasopang

Editor : Marah Bangun

Sumber Berita : antara

Berita Terkait

Connect.in-Spirasi Telkom Buka Cakrawala Digital Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo
Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga
Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN
Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan Rakyat
Telkom Akses Dukung Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Berbagai Kota di Indonesia
NVIDIA Ajak Mahasiswa ITB Naik Kelas: dari Pengguna Jadi Pencipta AI
KAI Mengangkut 50,76 Juta Ton Barang, Mendukung Rantai Pasokan Ekonomi Nasional
Komdigi Minta Transparansi AI dan Algoritma, Hak Publik atas Informasi Harus Dilindungi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Connect.in-Spirasi Telkom Buka Cakrawala Digital Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Telkom Akses Dukung Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Berbagai Kota di Indonesia

Berita Terbaru

Aneka Berita

Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:44 WIB