urbandiginews.com – Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dalam meregulasi platform Over-the-Top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia. Hal ini ditegaskan agar platform digital global tersebut memberikan kontribusi yang adil dan nyata bagi industri telekomunikasi serta masyarakat Indonesia.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk beserta jajaran subholding-nya. Komisi VI menekankan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar urusan bisnis biasa, melainkan menyangkut kedaulatan digital nasional.
Pasar Indonesia Jangan Hanya Dimanfaatkan
Komisi VI menyoroti ketimpangan besar antara potensi pasar digital Indonesia yang masif dengan minimnya keuntungan ekonomi yang didapatkan kembali oleh negara. Platform asing dinilai mendulang keuntungan besar dari masyarakat, namun kontribusi baliknya sangat kecil.
“Kok bisa Indonesia yang pasarnya luar biasa kemudian cuma dimanfaatkan saja? Kita enggak dapat apa-apa. Kan kembali lagi bagaimana itu kalau misalnya ada kontribusi untuk negara, ya kan buat masyarakat juga,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan angka kontribusi OTT saat ini yang dinilai tidak sebanding dengan perputaran bisnis mereka di tanah air. “Ya 0,27%, nothing ini dibandingkan dengan yang mereka dapatkan.”
Penulis : Coki Dasopang
Editor : Marah Bangun







