urbandiginews.com – Katalog Elektronik Versi 6.0 (V6) diluncurkan secara langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dari Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (10/12). Peluncuran itu menandai langkah besar transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyuguhkan beragam fitur baru guna mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menggunakan katalog elektronik V6 per 1 Januari 2025
Katalog elektronik V6 yang dikembangkan oleh LKPP dan dirancang untuk mempermudah proses pengadaan seperti kemudahan dalam proses pembayaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta kemudahan e-audit dan monitoring secara real time proses transaksi yang sedang berjalan. Sistem itu memungkinkan pengguna untuk lebih cepat menemukan informasi yang dibutuhkan, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa. Katalog Elektronik Versi 6.0 ini versi terbaru dimana modelnya adalah end-to-end. Mulai dari pemesanan, pengiriman, sampai pembayarannya ada dalam satu dashboard.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan berkat penggunaan e-katalog, saat ini negara mampu menghemat biaya operasional hingga 40 persen. Tercatat, pembelian melalui aplikasi itu telah mencapai Rp50 triliun per Desember 2024.

“Sampai dengan Desember 2024 digitalisasi belanja negara melalui e-katalog telah mencapai akumulasi pemerintah hingga Rp50 triliun dari berbagai sektor serta menurunkan biaya operasional hingga 40 persen dalam proyek. Ini adalah manfaat nyata dari sistem e-katalog,” ucapnya dalam sambutannya pada peluncuran Katalog Versi 6, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Luhut menjelaskan bahwa pemangkasan ini merupakan hasil transformasi digital, dan bukan hanya trend global tapi telah menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang lebih efisien, transparan, dan, akuntabel dalam konteks pengadaan barang dan jasa.
Dalam kesempatan itu, Luhut mengatakan setidaknya terdapat lima dampak positif yang dapat dicapai dari implementasi e-katalog versi 6. Pertama penghematan biaya melalui pengurangan 20-30 persen pengadaan.
Kedua, efisiensi waktu dari proses yang sebelumnya memakan waktu berbulan bulan kini dapat dipercepat jadi hanya beberapa minggu berkat otomatisasi dan implementasi sistem digital.
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas karena sistem seperti e-katalog memastikan harga yang transparan dan bersaing sekaligus meminimalkan intervensi manusia dalam proses pengadaan.
Keempat, peningkatan partisipasi penyedia karena dengan sistem online penyediaan barang dan jasa kini lebih mudah berpartisipasi tanpa terkendala oleh lokasi atau birokrasi yang komplek.
“Sebagai contoh implementasi e-katalog Indonesia telah berhasil menarik lebih dari 13.000 penyedia dengan produk tayang yang sudah mencapai 11 juta, 91 per hari kemarin. Hal ini membuka peluang besar bagi UMKM untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional,” ucapnya.
Kelima, kata Luhut, optimalisasi anggaran dengan memanfaatkan analisa data dalam sistem digital.
“Pemerintah dapat merancang pengeluaran yang strategis sekaligus mematikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” kata dia.
Luhut mengatakan transformasi digital bukan hanya tentang efisiensi dan penghematan tapi menciptakan pemerintah yang lebih responsif transparan dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Mari bersama sama kita dukung langkah ini demi menciptakan masa depan lebih baik untuk negeri yang kita cintai ini,” ujar Luhut.
E-katalog versi sebelumnya belum sepenuhnya menjalankan sistem yang end-to-end seperti marketplace, mulai dari pembuatan akun, tayang produk, transaksi, melacak pengiriman, hingga sampai proses pembayaran. Oleh sebab itu e-katalog versi terbaru diharapkan dapat membawa lompatan di dalam pengadaan barang dan jasa.
Katalog elektronik V6 yang dikembangkan oleh LKPP dan dirancang untuk mempermudah proses pengadaan seperti kemudahan dalam proses pembayaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta kemudahan e-audit dan monitoring secara real time proses transaksi yang sedang berjalan. Sistem itu memungkinkan pengguna untuk lebih cepat menemukan informasi yang dibutuhkan, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa.
Setelah diterapkan di lima kementerian, lembaga, pemerintah daerah sebagai piloting yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, LKPP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pemerintah berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pengadaan barang/jasa pemerintah dan penguatan ekonomi kerakyatan dalam rangka mengembangkan ekosistem industri dalam negeri yang kompetitif.
Pemerintah mengundang semua pihak untuk menjelajahi dan memanfaatkan fitur-fitur baru yang ditawarkan oleh Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa berintegritas untuk Indonesia Emas 2045.
Penulis : Coki Dasopang
Editor : Marah Bangun







