urbandiginews.com — Kementerian Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah I menyusun Skema Kerja Satuan Pemulihan Ekosistem Kebudayaan (SPEK) Aceh sebagai pedoman bersama dalam memulihkan ekosistem kebudayaan Aceh pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada November 2025. Skema ini dirancang untuk menjadi acuan kolaboratif bagi pemerintah, komunitas budaya, lembaga kebudayaan, dunia usaha, akademisi, serta mitra pembangunan.
Penyusunan skema SPEK 2026 berangkat dari pengalaman penanganan tanggap darurat dan pemulihan awal yang telah dilakukan BPK Wilayah I bersama komunitas budaya sepanjang akhir tahun 2025. Berbagai inisiatif kemanusiaan dan kebudayaan telah dilaksanakan, mulai dari distribusi bantuan berupa pangan dan sandang, rapid assessment kondisi situs cagar budaya, pelaku budaya dan juru pelihara situs cagar budaya, bantuan sosial kepada mahasiswa daerah terdampak yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Banda Aceh melalui kelompok paguyuban mahasiswa dari 17 kabupaten/kota di Aceh, kegiatan bakti sosial pembersihan situs dan pemulihan trauma anak-anak melalui permainan tradisional rakyat di dua kabupaten/kota, penyaluran perangkat sekolah kepada 800 siswa sekolah dasar serta pelibatan 385 seniman dalam berbagai kegiatan peduli bencana
Skema SPEK Aceh menempatkan pelaku budaya sebagai subjek utama pemulihan. Berdasarkan data terkini, terhimpun sebanyak 1.471 entitas pelaku kebudayaan di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi Aceh 2025, yang terdiri atas seniman, budayawan, pegiat budaya, pelaku budaya, pendamping desa budaya, serta juru pelihara, termasuk pelaku budaya yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung. Sementara itu program SPEK Aceh bertujuan melindungi dan memulihkan kehidupan pelaku budaya terdampak bencana, menyelamatkan serta merehabilitasi warisan budaya benda dan takbenda, memulihkan sarana prasarana dan ruang hidup kebudayaan, serta menguatkan kembali ekosistem kebudayaan Aceh secara berkelanjutan dan adaptif terhadap risiko bencana.Kepala BPK Wilayah I, Piet Rusdi, juga menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi pemerintah, komunitas budaya, lembaga kebudayaan, dunia usaha, akademisi, dan mitra pembangunan dalam memulihkan ekosistem kebudayaan Aceh pascabencana hidrometeorologi November 2025. “Program ini tentunya hanya akan dapat dilaksanakan secara maksimal melalui komunikasi dan kolaborasi berbagai pihak, utamanya Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dengan melihat skala prioritas pemulihan,” ujarnya.
Pelaksanaan SPEK Aceh berlandaskan prinsip responsif dan bertahap, berbasis komunitas dan kolaborasi lintas sektor, sensitif terhadap nilai budaya dan aspek psikososial, berorientasi pada pemulihan ekosistem, serta terintegrasi dengan pengurangan risiko bencana berbasis budaya. Prinsip tersebut diterjemahkan ke dalam tiga pilar strategis, yaitu pemulihan psikososial berbasis seni dan budaya, pemulihan dan revitalisasi warisan serta sarana prasarana kebudayaan, serta penguatan narasi, data, dan pengetahuan kebudayaan pascabencana.
Secara operasional, skema kerja SPEK 2026 dilaksanakan melalui tiga fase dengan target antara lain menurunnya tekanan psikososial komunitas, kembalinya aktivitas seni di sebagian besar wilayah terdampak, tersedianya ruang aktivitas tetap bagi komunitas seni, meningkatnya partisipasi generasi muda, serta penguatan kebudayaan sebagai instrumen ketahanan sosial daerah.
Fase pertama difokuskan pada pendataan, pemetaan, dan stabilisasi sumber daya manusia serta pelaku budaya melalui program pendataan seniman dan komunitas kebudayaan, dukungan hidup dan alat kesenian, pemulihan psikososial berbasis seni, dan forum konsolidasi budaya. Fase kedua diarahkan pada rekonstruksi dan infrastruktur budaya melalui program pembangunan sanggar budaya, revitalisasi ruang budaya publik, penguatan maestro dan pewarisan, dan festival pemulihan budaya. Sementara itu, fase ketiga menitikberatkan pada akselerasi dan keberlanjutan, melalui program ekonomi kreatif berbasis budaya, jejaring budaya dan pasar, digitalisasi warisan budaya, dan integrasi budaya dan mitigasi.
Melalui Skema Kerja SPEK Aceh Tahun 2026, Kementerian Kebudayaan menegaskan komitmennya untuk menjadikan kebudayaan sebagai fondasi pemulihan yang tidak hanya berorientasi pada pemulihan fisik, tetapi juga pada keberlanjutan kehidupan sosial, identitas, dan ketahanan masyarakat Aceh di tengah risiko bencana di masa depan.
Penulis : Coki Dasopang
Editor : Marah Bangun







