urbandiginews.com – Berdasarkan data resmi Kementerian Perdagangan, jumlah Minyakita yang dikonsumsi masyarakat per bulan rata-rata sebanyak 49.207 ton. Jika rata-rata perliter minyak disunat 200 mililiter atau 20 persen, maka jumlah kerugian konsumen bisa 11 juta liter sendiri setiap bulannya. Artinya, setiap konsumen yang membeli MinyaKita kemasan 1 liter dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700, mereka dicurangi Rp 3.140.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), M. Mufti Mubarok, mendorong dilakukan audit total terhadap seluruh produsen MinyaKita.
“Bahkan, kita perlu lihat lagi update daftar perusahaan yang mengantongi izin produsen dan pengemasan MinyaKita ini,” jelasnya.
Menurut Mufti, pengusaha yang terbukti melanggar tak cukup hanya diberikan teguran dan sanksi dicabut izin operasinya, tetapi juga sanksi pidana karena sudah merugikan rakyat kecil.
Berdasarkan penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah mengantongin nama tiga distributor yang terlibat dalam kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran, di antaranya CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok, dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus
“Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes, seperti dilansir dari Tempo.
Selain isinya tidak sesuai dengan keterangan kemasan, polisi menyatakan bahwa minyak tersebut dijual lebih tinggi dibanding harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp15.700 per liter.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan akan menarik seluruh produk Minyakita yang tidak sesuai ketentuan.
“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,” kata Moga, seperti dilansir Tempo.
Penarikan tersebut akan dilakukan melalui prosedur tahapan yang diawali dengan teguran tertulis sebanyak dua kali dalam jangka waktu masing-masing tujuh hari kerja. Jika teguran tak direspon baik, maka perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan Minyakita dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk.
Menurut Moga, kecurangan tersebut sudah melanggar ketentuan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pemilik perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Penulis : Coki Dasopang
Editor : Marah Bangun







