Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Sutanto Minta Semua Kepala Desa Manfaatkan Aplikasi “JAGA DESA”

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

urbandiginews.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Menteri Desa PDT) Yandri Susanto meyakini bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan solusi tepat untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi warga desa. Sebab, aplikasi yang berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI (JAM-Intel Kejagung) Reda Manthovani itu bisa menjadi tempat pengaduan para kepala desa beserta perangkatnya dan direspons cepat pihak berwenang.

“Tidak ada lagi alasan kepala desa mendapatkan kendala serius karena sudah ada kolaborasi antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) dengan Kejagung,” ujarnya. Hal itu ia sampaikan dalam acara Launching Aplikasi Pengadaan Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia di Semarang, Jumat (7/2/2025).

Yandri menjelaskan, aplikasi Jaga Desa adalah terobosan yang harus diapresiasi karena menjadi jawaban langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan terwujudnya program pemerintah dengan memanfaatkan sistem informasi terbaru.

Masalah-masalah yang selama ini dihadapi desa, mulai dari pertanggungjawaban pemanfaatan dana desa, konflik lahan, hingga maraknya jalan rusak menjadi keresahan warga kini dapat dilaporkan dan mendapatkan solusi yang tepat.

Baca Juga :  Menpora Erick Harap Tidak Ada Lagi Dualisme dalam Organisasi Olahraga

Oleh karena itu, Yandri berharap, seluruh kepala desa bersama perangkatnya tidak acuh tak acuh pada keberadaan aplikasi tersebut.

Ia juga yakin, kolaborasi dua instansi tersebut akan memberikan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat. Kerja sama itu diharapkan bermanfaat dalam menggunakan dana desa sebagaimana diatur dalam Permendes Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 berikut dengan tata cara pertanggungjawabannya.

Dengan demikian, tidak ada lagi kepala desa atau perangkat yang sengaja maupun tidak sengaja bersalah atas pelaporan dana desa.

Yandri pun meminta kepada semua kepala desa untuk memanfaatkan aplikasi Jaga Desa sehingga kendala-kendala di desa bisa dikolaborasikan dengan pihak kejaksaan dan mencarikan solusi terbaik.

“Kepala desa harus menyambut baik aplikasi ini dengan semangat dan kejujuran untuk memanfaatkan sebaik-baiknya,” tuturnya dalam siaran pers.

Pada kesempatan itu, Yandri juga berdialog secara virtual dengan beberapa kepala desa dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Ia mendengarkan testimoni positif dari para kepala desa atas adanya Jaga Desa yang diyakini akan menanggalkan jarak dan waktu. Sebab, inovasi yang dimanfaatkan Kejagung dalam menjalankan aplikasi berbasis website tersebut sistem online sehingga pelaksanaannya lebih efektif.

Baca Juga :  Telkom Akselerasi Ekonomi Digital melalui Teknologi AI

Sementa itu, JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani mengapresiasi Yandri yang menyebutkan pentingnya kolaborasi kepala desa bersama perangkat termasuk pendamping desa. Dia pun mengajak setiap elemen untuk saling mendukung penggunaan aplikasi tersebut.

Reda juga berharap Jaga Desa bisa berkontribusi secara maksimal dalam menjalankan seluruh program di desa dalam kepentingan kemajuan Indonesia.

“Kami pun nggak bisa kerja sendiri tanpa ada dukungan pak menteri dan jajarannya. Karena ini terintegrasi. Nanti Pak Menteri dan jajaran juga bisa sama-sama melihat datanya detail,” ungkapnya.

Reda menyebutkan, pihaknya akan saling mengisi. Salah satu yang akan dilakukan adalah penyaluran pupuk yang diminta lewat Jaga Desa karena menjadi satu paket atau semua terintegrasi.

Sementara itu, acara Launching Aplikasi Pengadaan Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan secara bertahap dengan Jawa Tengah sebagai lokasi pertama. Langkah itu akan disusul provinsi lain sehingga jangkauan aplikasi Jaga Desa semakin luas dan mempercepat pembangunan Indonesia yang dimulai dari desa.

Penulis : Coki Dasopang

Editor : Marah Bangun

Sumber Berita : kemendesa.go.id

Berita Terkait

Connect.in-Spirasi Telkom Buka Cakrawala Digital Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo
Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga
Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN
Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan Rakyat
Telkom Akses Dukung Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Berbagai Kota di Indonesia
NVIDIA Ajak Mahasiswa ITB Naik Kelas: dari Pengguna Jadi Pencipta AI
KAI Mengangkut 50,76 Juta Ton Barang, Mendukung Rantai Pasokan Ekonomi Nasional
Komdigi Minta Transparansi AI dan Algoritma, Hak Publik atas Informasi Harus Dilindungi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Connect.in-Spirasi Telkom Buka Cakrawala Digital Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Telkom Akses Dukung Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Berbagai Kota di Indonesia

Berita Terbaru

Aneka Berita

Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:44 WIB