PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah, UMKM dan Masyarakat Jangan Khawatir

- Penulis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

urbandiginews.com – Pertemuan secara khusus Komisi XI DPR RI dengan Presiden Prabowo di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024) menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025 dan PPN 12 persen diterapkan secara selektif.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad  menjelaskan bahwa lonjakan pajak pertambahan nilai hanya diterapkan untuk barang mewah, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor.

“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif, barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas antara lain apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah ” kata Sufmi Dasco.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

“Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

Baca Juga :  Siap-siap! Pemerintah Akan Bentuk Holding UMKM Pada Tahun 2025, Begini Dampaknya

Selain kebutuhan pokok, Misbakhun menyebutkan layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada tahun depan.

Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022. Ketua Komisi XI DPR RI itu meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan PPN 12 persen akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari, karena hanya golongan masyarakat pembeli barang mewah yang dikenakan pajak tersebut.

Sementara itu Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menjamin para pelaku UMKM tidak akan terkena dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, jika kebijakan itu jadi dilaksanakan pada 2025.

Menurut dia, UMKM tidak akan terkekang oleh lonjakan PPN 12 persen, baik untuk ongkos produksi maupun harga jual produk barang dan jasa. “Bebas kok, enggak ada masalah,” ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga :  Perkuat Bisnis Digital, Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp36,6 Triliun di Awal Tahun 2025

Maman mengatakan, pemerintah sudah menyepakati kenaikan PPN bakal dilakukan secara selektif. Hanya untuk produk atau komoditas yang masuk kategori barang mewah.

“Itu enggak berlaku semuanya. Ada segmentasi tertentu yang tidak mendapatkan, yang tetap berlaku seperti awal. Pemerintah juga tidak langsung tebang semuanya kok,” ungkap dia.

Pengusaha UMKM saat ini disebutnya masih mengikuti acuan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen. Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, tarif PPh 0,5 persen dapat digunakan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi atau badan usaha yang memiliki pendapatan bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

“Kalau UMKM berlaku yang 0,5 (persen), udah enggak ada problem lah itu. Jadi, no issue itu, PPN itu untuk barang mewah. Jadi, untuk teman-teman pengusaha, yang sektor penjualannya maksimal 4,8 M, itu berlaku yang 0,5 (persen),” papar Maman.

Penulis : Coki Dasopang

Editor : Marah Bangun

Berita Terkait

Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga
Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN
Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan Rakyat
Telkom Akses Dukung Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Berbagai Kota di Indonesia
KAI Mengangkut 50,76 Juta Ton Barang, Mendukung Rantai Pasokan Ekonomi Nasional
Komdigi Minta Transparansi AI dan Algoritma, Hak Publik atas Informasi Harus Dilindungi
Lantik Lima Pejabat Eselon I, Menkeu Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Kepercayaan Presiden
Berbicara di WCCE 2026, Gubernur Pramono Dorong Jakarta Jadi Hub Ekonomi Kreatif Dunia
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Telkom Akses Dukung Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Berbagai Kota di Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Komdigi Minta Transparansi AI dan Algoritma, Hak Publik atas Informasi Harus Dilindungi

Berita Terbaru

Aneka Berita

Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:44 WIB