Urbandiginews.com – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang sedianya dijadwalkan berlaku pada Januari 2025 tampaknya akan ditunda. Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengisyaratkan bahwa kebijakan ini masih menunggu kesiapan pemerintah dalam menyalurkan stimulus, seperti bantuan sosial (bansos) atau subsidi, kepada masyarakat yang terdampak.
“Kemungkinan besar ini diundur. Stimulus untuk masyarakat yang ekonominya sulit harus jalan dulu sebelum PPN naik,” ujar Luhut usai memberikan hak suara dalam Pilkada 2024, seperti dilansir CNBC Indonesia.
Penolakan Publik dan Penyiapan Stimulus
Wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen memicu berbagai reaksi, terutama dari masyarakat dan pelaku usaha. Banyak pihak menyuarakan keberatan karena khawatir akan semakin menekan daya beli yang saat ini sudah lesu. Namun, Luhut menekankan pentingnya pemahaman publik bahwa pemerintah sedang menyiapkan langkah mitigasi berupa stimulus.
“Orang belum tahu ada struktur ini (stimulus). Presiden akan putuskan setelah rapat lebih lanjut. Jadi, sebelum PPN naik, masyarakat harus diberi insentif,” jelasnya.
Menurut Luhut, pemerintah kini tengah menghitung jumlah masyarakat kelas menengah yang akan menjadi prioritas penerima stimulus. Ia menyebut proses ini membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan.
Sikap Berbeda di Internal Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan pandangan yang berbeda. Ia menyatakan bahwa belum ada pembahasan resmi mengenai penundaan kenaikan PPN di kalangan pemerintah. “Belum dibahas,” tegas Airlangga di Istana Kepresidenan, seperti dikutip CNN Indonesia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memberikan tanggapan resmi terkait penundaan ini. Dalam kesempatan terakhir saat ditemui di TPS, ia memilih untuk tidak berkomentar.
Suara Pengusaha dan Beban Ekonomi
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menyambut baik sinyal penundaan kenaikan PPN. Ia menilai, kenaikan ini dapat memperburuk kondisi daya beli masyarakat yang sudah menurun. “Kami sudah meminta penundaan, dan sepertinya pemerintah merespons,” ungkapnya.
Data PwC menunjukkan bahwa dengan tarif PPN saat ini sebesar 11%, Indonesia berada di peringkat kedua tertinggi di ASEAN. Jika dinaikkan menjadi 12%, tarif ini akan sejajar dengan Filipina sebagai yang tertinggi di kawasan.
Kesimpulan
Meski rencana kenaikan PPN 12 persen tertunda, kepastian pelaksanaannya masih bergantung pada kesiapan pemerintah dalam menghadirkan stimulus yang memadai. Sementara itu, berbagai pihak terus mengawasi perkembangan isu ini, termasuk dari kalangan masyarakat, DPR, dan pelaku usaha.
Apakah penundaan ini akan membawa dampak positif atau justru menambah polemik? Publik menanti langkah konkret pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
Penulis : Coki Dasopang
Editor : Marah Bangun
Sumber Berita : https://s.id/4Xq5J







