Warga Non KTP Jakarta Dilarang Ikut Memilih di Pilkada 2024

- Penulis

Senin, 25 November 2024 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

urbandiginews.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa warga yang tidak memiliki KTP Jakarta tidak diperkenankan untuk ikut memilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024. Hanya warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dilayani dalam proses pemungutan suara.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta, Fahmi Zikrillah, mengingatkan, “Kami hanya akan melayani pemilih yang memiliki KTP DKI Jakarta. Warga non KTP Jakarta tidak boleh memaksakan diri untuk ikut memilih.” Ia juga menginformasikan bahwa sebanyak 9.219 warga baru terdaftar di DKI Jakarta, sementara 11 ribu warga telah pindah dan mengurus pemindahan hak pilih.

Baca Juga :  Jelang Nataru, PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

Fahmi menambahkan, ada kategori pemilih tambahan (DPK) yang bisa menggunakan hak pilihnya. Para pemilih ini sudah terdaftar tetapi belum masuk dalam DPT atau pemilih pindahan. “Mereka dapat menggunakan hak pilih sesuai alamat di KTP-el mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB selama surat suaranya masih tersedia,” ujar Fahmi. Pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, dengan tiga pasangan calon yang akan bertanding.

Di sisi lain, KPU DKI Jakarta juga mengumumkan bahwa seluruh wilayah Jakarta telah bersih dari alat peraga kampanye (APK) menjelang masa tenang. Ketua Divisi Sosialisasi KPU DKI, Astri Megatari, mengungkapkan, “Saat masa tenang, DKI Jakarta sudah bersih dari alat peraga kampanye. Kami menghargai tim kampanye yang telah menurunkan APK sesuai waktu yang ditetapkan.”

Baca Juga :  Menkeu Sri Mulyani Akui Tantangan Berat Ekonomi Terjadi Di Semester I 2024

Menjelang pemilihan, Bawaslu DKI Jakarta juga mengeluarkan imbauan kepada pasangan calon dan partai politik untuk menurunkan APK. Ketua Bawaslu Jakarta, Munandar Nugraha, menegaskan pentingnya mematuhi aturan selama masa tenang, “Dilarang melakukan kampanye atau menyiarkan iklan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.”

Dengan langkah-langkah ini, KPU DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan pemilihan gubernur dan wakil gubernur berjalan dengan adil dan transparan. Pastikan Anda terdaftar dan menggunakan hak suara Anda pada 27 November 2024.

Berita Terkait

Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga
Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN
Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan Rakyat
Komdigi Minta Transparansi AI dan Algoritma, Hak Publik atas Informasi Harus Dilindungi
Lantik Lima Pejabat Eselon I, Menkeu Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Kepercayaan Presiden
Berbicara di WCCE 2026, Gubernur Pramono Dorong Jakarta Jadi Hub Ekonomi Kreatif Dunia
Buka Karir Jakarta Expo 2026, Gubernur Pramono: Jakarta Terbuka bagi Seluruh Pencari Kerja
Gandeng Industri Film Amerika, Pemprov DKI Perkuat Jakarta sebagai Kota Sinema
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Komdigi Minta Transparansi AI dan Algoritma, Hak Publik atas Informasi Harus Dilindungi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Lantik Lima Pejabat Eselon I, Menkeu Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Kepercayaan Presiden

Berita Terbaru

Aneka Berita

Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:44 WIB