urbandiginews.com – Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI) akhirnya mendapat kepastian hukum terkait dualisme kepengurusan. Ketua Umum PB PARFI, Alicia Djohar, didampingi Gusti Randa, serta jajaran pengurus, mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menuntut kejelasan atas diterbitkannya legalitas bagi pihak lain yang mengatasnamakan PARFI.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM secara tegas menyatakan bahwa kepengurusan PB PARFI yang sah adalah yang dipimpin oleh Alicia Djohar. Ia bahkan menyarankan agar legalitas yang dikeluarkan untuk kelompok lain segera dibatalkan, mengingat PB PARFI telah memiliki dokumen resmi dan menjalankan programnya secara sah.
Gusti Randa, S.H., menanggapi keputusan ini dengan penuh optimisme. “Klarifikasi dari Kemenkumham ini menjadi bukti bahwa perjuangan PB PARFI selama ini tidak sia-sia. Kami berharap keputusan ini dapat mengakhiri konflik dan mengembalikan fokus organisasi pada pengembangan perfilman Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, PB PARFI menegaskan bahwa Kongres akan tetap berlangsung pada April 2025, sesuai dengan AD/ART organisasi. Gusti Randa mengajak seluruh insan perfilman untuk bersatu dan mendukung kongres demi masa depan PARFI yang lebih baik.
Lebih lanjut, PB PARFI menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau tindakan ilegal oleh kelompok yang menamakan diri mereka “caretaker”, termasuk Ki Kusumo dan pihak terkait, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai organisasi resmi, PB PARFI mengimbau insan perfilman untuk tetap solid dan tidak terprovokasi oleh upaya memecah belah organisasi. Kejelasan legalitas ini diharapkan dapat menjaga marwah PARFI serta memastikan keberlanjutan program kerja demi kemajuan industri film nasional.
PB PARFI berkomitmen untuk terus berjuang dengan profesionalisme, transparansi, dan semangat kebersamaan demi kepentingan para seniman film di Indonesia.
Penulis : Eka Sanur
Editor : Marah Bangun







