Kemenko Kumham Imipas Himbau Gunakan Platform Pemutar Musik Komersial Untuk Perlindungan Hak Cipta.

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

urbandiginews.com – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) mengimbau penggunaan platform musik khusus komersial di area bisnis guna mendukung perlindungan hak cipta.

Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas Syarifuddin, menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam melindungi hak cipta karya musik Indonesia.

“Menggunakan pemutar musik yang sah dan membayar royalti yang tepat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap karya yang telah menghibur dan memberikan dampak positif bagi banyak orang,” kata Syarifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.

Maka dari itu, ia mengapresiasi platform baru Velodiva yang baru saja diluncurkan. Dengan adanya platform itu, Pemerintah terus berkomitmen untuk melindungi hak cipta khususnya di bidang musik dan lagu.

Baca Juga :  PlayUp by Langit Musik Hadirkan Solusi Musik Berlisensi di Ruang Publik

Sementara itu, CEO Velodiva Vedy Eriyanto menyampaikan bahwa Velodiva merupakan penyedia layanan teknologi musik yang bekerja sama secara resmi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Velodiva hadir untuk memberikan solusi yang komprehensif bagi pengguna komersial dalam menjalankan kewajiban mereka terkait penggunaan karya rekaman.

“Velodiva berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam pengelolaan royalti dan distribusinya, dengan memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara transparan, adil, dan merata sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Vedy dalam kesempatan yang sama.

Ia menyebutkan salah satu regulasi penting, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata kelola dan distribusi royalti serta kewajiban pelaporan penggunaan aset karya rekaman oleh para pengguna komersial secara tepat waktu.

Baca Juga :  ATSI Dukung Penataan Platform Digital Global demi Persaingan Setara, Asal Tak Bebani Pengguna

Anggota LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi Yessi Kurniawan turut menyampaikan harapannya agar melalui kolaborasi tersebut, dapat terwujud sebuah tata kelola pengelolaan royalti yang berbasis teknologi.

“Momentum ini bisa menjadi suatu wadah bagaimana kita menciptakan teknologi yang transparan supaya sistem royalti dapat didistribusikan secara cepat, akurat, dan transparan kepada setiap pencipta lagu”, ucap Yessi.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat dan berkelanjutan, sehingga memastikan bahwa para seniman mendapatkan manfaat ekonomi yang layak dari karya mereka.

 

Penulis : Coki Dasopang

Editor : Marah Bangun

Sumber Berita : antara

Berita Terkait

Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga
Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN
Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan Rakyat
Telkom Akses Dukung Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Berbagai Kota di Indonesia
NVIDIA Ajak Mahasiswa ITB Naik Kelas: dari Pengguna Jadi Pencipta AI
KAI Mengangkut 50,76 Juta Ton Barang, Mendukung Rantai Pasokan Ekonomi Nasional
Komdigi Minta Transparansi AI dan Algoritma, Hak Publik atas Informasi Harus Dilindungi
Lantik Lima Pejabat Eselon I, Menkeu Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Kepercayaan Presiden
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Telkom Akses Dukung Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Berbagai Kota di Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:24 WIB

NVIDIA Ajak Mahasiswa ITB Naik Kelas: dari Pengguna Jadi Pencipta AI

Berita Terbaru

Aneka Berita

Cuaca di Bumi Bisa Ganggu Sinyal Satelit? Ini Penjelasan BRIN

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:44 WIB