urbandiginews.com – Akun resmi Badan Perfilman Indonesia (BPI) mengunggah serangkaian foto pertemuan dengan Divisi Humas Polri, mengklaim bahwa mereka tengah membahas kerja sama untuk “pengembangan kapasitas SDM perfilman.” Namun, unggahan itu memunculkan kegelisahan luas di kalangan insan film nasional. Salah satu foto memperlihatkan draf nota kesepahaman (MoU) bertajuk:
“Sinergisitas Pengawasan Pembuatan, Pengedaran, Pertunjukan Film Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Apakah benar ini hanya tentang pelatihan SDM? Atau ada agenda tersembunyi yang bisa mengancam kebebasan berekspresi di dunia film Indonesia?
“Kalau [inisiatif MoU] dari BPI, maka para pengampu kepentingan film layak mempertanyakan lebih keras: dari segi apa kemaslahatannya dan apa urgensinya?; ujar pengamat film Hikmat Darmawan.
Sutradara Yosep Anggi Noen dan Riri Riza pun menyuarakan keresahan serupa: mengapa ada kebutuhan “pengawasan” dalam produksi film yang justru seharusnya dilindungi sebagai ekspresi budaya dan kreatif?
Draf MoU yang Mengundang Pertanyaan
Dalam draft tersebut, kata “pengawasan” tertulis jelas dan menjadi bagian utama, bukan sekadar embel-embel. Ini sangat berbeda dengan klaim bahwa pertemuan itu hanya untuk “pengembangan SDM.”
Menurut informasi di WA grousp insan perfilman Stakeholder Perfilman yang ada di BPI Tidak Pernah Dilibatkan,Kritik terbesar yang muncul adalah bahwa BPI bertindak tanpa konsultasi dengan komunitas film yang sah, yaitu para stakeholder, asosiasi Profesi, komunitas,pelaku Industri dan insan film yang secara sah memilih pengurus BPI.
BPI adalah representasi komunitas perfilman nasional, bukan lembaga mandiri yang bebas membuat keputusan politik atau kerja sama strategis yang bisa mengubah arah kebijakan perfilman tanpa musyawarah terbuka.
Tidak ada FGD. Tidak ada konsultasi publik. Tidak ada sosialisasi isi draft MoU. Langkah sepihak ini melukai prinsip dasar demokrasi kultural yang menjadi fondasi pembentukan BPI itu sendiri.

Situasi ini membuka kotak Pandora:
– Apakah BPI kini mulai memainkan peran politik, bukan lagi menjadi mitra kritis komunitas film?
- Apakah BPI mengalihkan fungsi representasi ke fungsi kontrol dan pengawasan?
- Siapa yang sebenarnya diuntungkan dengan kesepakatan ini?
- Mengapa kepolisian menjadi pihak utama kerja sama, bukan lembaga pendidikan, pelatihan kreatif, atau lembaga budaya?
Ini semua terjadi di tengah iklim perfilman Indonesia yang sedang berjuang memperluas kebebasan ekspresi, meningkatkan keanekaragaman suara, dan memperjuangkan perlindungan hukum bagi karya film independen. BPI wajib membuka draf MoU ke publik, menjelaskan urgensi dan manfaat nyatanya, serta mengkonsultasikan semua langkah strategis dengan komunitas perfilman nasional yang mereka wakili.
Kalau tidak, kepercayaan terhadap BPI akan runtuh dan sejarah akan mencatatnya sebagai pengkhianatan terhadap semangat perfilman bebas Indonesia.
Penulis : Budi Sumarno
Editor : Marah Bangun







